
Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia adalah Organisasi Profesi Advokat yang didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993, yang diakui secara sah dan terdaftar pada Departemen Kehakiman RI dan Departemen Dalam Negeri RI, sejak taun 1993.
Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 4 undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat " Organisasi Advokat adalah organisasi Profesi yang didirinkan berdasarkan undang-undang ini.
Berdasarkan pasal 33 undang-undang No. 18 tentang Advokat menyebut salah satu dari 8 ( delapan ) Organisasi Profesi Advokat adalah HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA ( HAPI).
VISI :
MISI :
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat-Pengacara Indonesia (DPP HAPI) mengelar konferensi pers telah terbitnya legalitas DPP HAPI Periode 2022-2027 dibawah Ketua Umum (Ketum), DR (c) Didi Tarsidi, SH,
Read MoreHimpunan Advokat / Pengacara Indonesia adalah Organisasi Profesi Advokat yang didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993, yang diakui secara sah dan terdaftar pada Departemen Kehakiman RI dan Departemen Dalam Negeri RI, sejak taun 1993.
Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 4 undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat " Organisasi Advokat adalah organisasi Profesi yang didirinkan berdasarkan undang-undang ini.
Berdasarkan pasal 33 undang-undang No. 18 tentang Advokat menyebut salah satu dari 8 ( delapan ) Organisasi Profesi Advokat adalah HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA ( HAPI).